Diduga Maladministrasi Pemilihan RT/RW di Umban Sari, Warga Lapor ke Ombudsman RI

PEKANBARU— Proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga terjadi maladministrasi yang melibatkan panitia pelaksana, pihak kelurahan, hingga kecamatan, khususnya dalam tahapan pemilihan di RW 04.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media Tidar News pada Kamis, 23 April 2026, serta hasil penelusuran di lapangan, keberatan disampaikan oleh sejumlah bakal calon yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Mereka di antaranya Hendri dan Ade Kurniawan sebagai bakal calon RW 04, serta Fitri Astuti sebagai bakal calon RT 03 RW 04. Para bakal calon ini juga menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Penelitian Hukum Tata Negara (Lapi Huttara).

Dalam laporannya, Fitri Astuti mempersoalkan lolosnya salah satu kandidat, Mochamad Sjaid, sebagai bakal calon RT 03. Ia menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan karena diduga telah menjabat lebih dari dua periode, namun tetap dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia, kelurahan, dan tim UKK kecamatan.

Menurut Fitri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta juknis terkait.

” Jujur saya sangat kecewa, karena kami sebagai warga mengetahui riwayat jabatan yang bersangkutan. Kami hanya berharap pemilihan ini berjalan jujur dan adil. Kalah menang itu biasa, yang penting prosesnya fair,” ujar Fitri.

Dari hasil investigasi, Mochamad Sjaid disebut pernah menjabat sebagai RT 03 pada periode 2000–2005, 2015–2020, dan 2020–2025. Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen seperti SKRPT dan SKGR yang ditandatangani olehnya saat menjabat.

Pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu Nomor 43 Tahun 2023. Menurut mereka, SKGR tersebut telah dibatalkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan Kecamatan Rumbai serta diperkuat oleh putusan pengadilan. Atas dasar itu, pelapor menilai aspek integritas dan rekam jejak yang bersangkutan patut dipertimbangkan.

Sejumlah warga mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada Lurah Umban Sari, Camat Rumbai, serta panitia pemilihan. Namun, keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

Lurah Umban Sari, Asparida, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi yang masuk.

” Jika ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan RT/RW, Yonke, dia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan proses verifikasi dilakukan oleh pihak kelurahan.

” Tugas saya sudah selesai, data sudah diverifikasi oleh kelurahan. Sepengetahuan saya, yang bersangkutan memang menjabat dua periode, tetapi tidak penuh,”  kata Yonke.

Karena tidak memperoleh respons yang memadai, pelapor akhirnya melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Wali Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, serta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rumbai belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat. Sementara itu, Mochamad Sjaid juga belum memberikan klarifikasi.

Proses pemilihan RT/RW di wilayah tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

(Tidar News.COM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *