PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Riau, Bersinergi Gelar Pemilihan Anak Duta Informasi  Keselamatan Lalu Lintas 

TIDAR NEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025. PT Jasa Raharja Wilayah Provinsi Riau, menggelar kegiatan edukasi, terkait keselamatan berlalu lintas, kepada pelajar tingkat SMP, di Gedung Pauh Janggi, Gubenuran Riau pada Sabtu (26/7/25) Pagi.

Tema yang diangkat adalah “ Anak Duta Informasi keselamatan Lalu Lintas” dikuti oleh ratusan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru.

Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Provinsi Riau, mengundang beberapa narasumber, seperti dari Ditlantas Polda Riau. Kasubdit Kamsel Ditlantas, AKBP Dasril, S Pd., M.M, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau Hj. Fariza, S.H.,M.H, Hj. Fariza, S.H., M.H, serta Dosen dari Universitas yang ada di Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dilakukan serentak di kantor pusat dan di seluruh kantor wilayah PT Jasa Raharja. Seperti yang disampaikan oleh, Kanwil Riau PT. Jasa Raharja, Muhammad Hidayat, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang tertib berlalu lintas, dan tidak menggunakan kendaraan, apalagi anak masih di bawah umur dan belum memiliki SIM,” jelasnya.

“ Keselamatan lalu lintas merupakan ntanggung jawab bersama, dan kami ingin anak menjadi agen perubahan untuk tertib ɓerlàluntas dan tidak menggunakan kendaraan sebelum berusia 17 tahun,” kata Hidayat.

Hidayat juga sampaikan kalau acara ini bentuk PT. Jasa Raharja sangat peduli terhadap keselamatan anak pada saat menggunakan kendaaran, ke depan kami akan memberikan sosialisasi edukasi kepada wali murid serta masyarakat, mengingat tingginya tingkat kecelakaan, oleh kalangan remaja,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama Kasubdit AKBP Dasril, S Pd., M.M, sampaikan pesan yang tegas bahwa berlalu lintas dengan kendaraan untuk anak di bawah usia 17 tahun, merupakan suatu pelanggaran yang rawan terjadi kecelakaan. Dan berharap peserta dari para pelajar Ini, bisa menjadi agen perubahan, contoh untuk

“Pelanggaran akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, anak di bawah 17 tahun wajib diantar oleh orang tuanya atau gojek,” tegas AKBP Dasril.

Kasubdit AKBP Dasril, menerangkan mengupas UU NO. 22 tahun 2009 tentang lalulintas, Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, serta hak dan kewajiban pengguna jalan

“Siapa yang melanggar akan kita tilang, dan jika sudah patuh jangan takut dengan polisi, ajak dan sampaikan kepada bapak ibunya untuk patuh berlalu lintas agar menghindari kecelakaan karena adanya pelanggaran lalu lintas, “ imbuhnya.

Rangkaian acara berjalan lancar dan tertip dan para pelajar sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, dan mereka diberikan doorprize dan juga helm. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *