TIDAR NEWS.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dalam hal pemberian makanan yang baik dan layak, setiap hari petugas rutin melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas, Rabu (13/08/2025).
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Pemeriksaan bahan makanan yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dilakukan setiap hari oleh petugas yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab, untuk memastikan makanan terpenuhi jumlah kadar komposisinya sesuai dengan daftar yang ada, serta tercukupi gizinya dalam makanan.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, telah menginstruksikan jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) untuk melakukan pemantauan secara langsung melalui petugas yang telah ditunjuk dari beberapa seksi terhadap proses pendistribusian makanan guna menjamin terjaganya ketertiban, kebersihan, dan kualitas makanan tersebut. Pemantauan dan pengawasan dilakukan sejak dari penerimaan bahan-bahan makanan, pengelolaan, penyiapan sampai dengan makanan diantar ke kamar hunian dan diterima oleh masing-masing warga binaan.
“Dengan terjaminnya bahan makanan dan terpenuhinya kebutuhan gizi para warga binaan, diharapkan warga binaan terlindungi dari penyakit. Oleh karena itu pelayanan pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal 10 hari menu makanan yang telah ditetapkan, sehingga kesehatan warga binaan terjaga dan dapat menjalani pembinaan dengan optimal,” ucap Erwin.(RB)






