Kejati Riau, menetapkan MA dan DS Tersangka, Kasus Pengelolaan Dana (PI) 10 Persen PT SPRH

TIDAR NEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 2 (Dua) Tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

 

Adapun 2 (Dua) Tersangka Baru adalah pegawai di PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Yakni MA Asisten II Ekonomi antar lembaga, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan. dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Kedua tersangka MA dan DS adalah sebagai saksi, pada saat pendalaman pemeriksaan intensif, berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Kejaksaan Tinggi Riau, menetapkan keduanya sebagai tersangka MA dan DS, dengan Nomor :Penetapan.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. Serta Nomor : Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

 

Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan Tersangka R (penetapan tersangka sebelumnya) dan Tersangka Z (penetapan tersangka sebelumnya) terlibat dalam pembelian fiktif.

 

Atas perbuatannya, Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Adapun terhadap Tersangka MA dan Tersangka DS dilakukan penahan selama 20 (Dua Puluh) hari.

 

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kejaksaan Tinggi Riau, sebelumnya telah menetapkan kedua tersangka adalah yakni Inisial R dan Z. (**)

 

 

 

Pos terkait