Anggota DPRD Faisal Islami, Sosialisakan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 di Sidomulyo Timur

TIDAR NEWS. COM – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV, Faisal Islami,SH.,M.,kn, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebaran Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (27/11/25) pagi. Acara berlangsung di Jalan Dirgantara RT 02 RW 03, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri para RT, RW, serta masyarakat setempat. Berbagai persoalan lingkungan, ketertiban umum, hingga hubungan warga dengan pelaku usaha menjadi sorotan dalam dialog tersebut.

Salah satu ketua RW di Kelurahan Sidomulyo Timur, yang mengeluhkan masalah jaringan internet dan telekomunikasi yang dinilai tidak tertata. Banyak tiang dan kabel berserakan di lahan warga hingga menimbulkan keresahan.

Keluhan serupa disampaikan Febri, warga lainnya, yang menyebutkan kabel optik di wilayah Arifin kerap semrawut.

“Saya kemarin sudah menegur pihak terkait. Kabel optik, PLN, dan Dishub ini tidak rapi. Sudah ada korban tersangkut kabel optik,” katanya.

Menjawab itu, Faisal mengatakan pihaknya bersama pemerintah kota saat ini sedang membahas aturan baru terkait penataan kabel dan tiang sekaligus sampaikan terkait kabel optik internet, kami sepakat dengan pemerintah untuk saat ini, dihentikan sementara, karena banyak kabel itu semerawut di lapangan dan sudah ada korban tersangkut kabel optik.

” Kami sudah mengajukan peraturan yang sedang digodok. Saat ini seluruh pemasangan kabel optik dan tiang dihentikan sementara saat rapat dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak menerima lobi-lobi dari pihak usaha selama aturan belum disahkan.

Ketua RW 13 mengangkat persoalan kandang ayam di wilayahnya yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Faisal merujuk kepada Pasal 19 Perda 13/2021, di mana setiap pelaku usaha yang menimbulkan gangguan atau keresahan masyarakat harus ditindak.

Warga juga menyoroti keberadaan lahan kosong yang tidak jelas informasi pemiliknya, sehingga sering memicu masalah sosial.

Dalam sesi tanya jawab, warga menyoroti minimnya penghargaan pengusaha terhadap peran RT dan RW.

” Selama ini RT/RW kurang dihargai. Para pengusaha jarang mengurus izin lingkungan dan tidak ada kontribusi untuk wilayah,” keluh Syafrudin ketua RW.

RT 01, Usman, menyampaikan bahwa di wilayahnya terdapat perusahaan besar seperti PTPN, namun warga tidak pernah merasakan dana CSR.

Ia juga menyoroti pembangunan perumahan mewah tanpa melibatkan RT/RW dalam proses AMDAL.

” Kami harus dilibatkan karena menyangkut lingkungan kami. Muara airnya ke RW 11. Perlu ada Perda khusus pembangunan di lingkungan kami,” ujar Usman.

Menanggapi seluruh keluhan, Faisal menegaskan bahwa sebagian besar persoalan terjadi akibat lemahnya pengawasan.

“Persoalan banjir dan lingkungan itu banyak dari developer. Masalahnya ada di pengawasan dan penegakan hukum, padahal peraturannya sudah bagus,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Pekanbaru akan meningkatkan pengawasan terhadap developer dan pelaku usaha yang abai aturan.(RB)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *