Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis

TIDAR NEWS. COM – Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka berinisial S yang merupakan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026. Sebelumnya, S telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Bermula dari Eksekusi Putusan MA
Kasus ini berawal dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Namun setelah diterima oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, aset tersebut diduga tidak diamankan, tidak dicatat dalam inventaris, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya.

Dioperasikan dan Disewakan Tanpa Izin
Pabrik tersebut kemudian diduga dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019.

Selanjutnya, sejak Agustus 2019 sampai Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik aset.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017. Namun  ia tersangka ini,  tetap mengoperasikan pabrik tersebut.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *