Masjid Al-Mukarramah Terapkan Sistem Kurban Profesional Sesuai Fatwa MUI

PEKANBARU – Masjid Paripurna Al-Mukarramah, Kelurahan Pematang kapau, melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian 21 hewan kurban pada Rabu, 27 Mei 2026. Hewan kurban tersebut terdiri atas 17 ekor sapi dan 4 ekor kambing yang berasal dari partisipasi berbagai pihak.

Ketua Panitia Kurban 1447 Hijriah, M. Khofifuddin, mengatakan jumlah sapi yang dikurbankan tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 19 ekor. Namun, menurut dia, hasil daging bersih yang diperoleh dari setiap sapi justru mengalami peningkatan.
“Jumlah sapi memang berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi rata-rata perolehan daging bersih per ekor sapi meningkat,” kata Khofifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 28 Mei 2026.

Khofifuddin yang juga Sekretaris Umum Masjid Al-Mukarramah serta anggota Forum Syi’ar Sembelih Halal (FOSSAL) Provinsi Riau menjelaskan, pelaksanaan kurban tahun ini mengusung tema ” Halalan Thayyiban, Dari Kandang Sampai Terhidang,” Tema tersebut diadopsi dari slogan yang selama ini dikampanyekan FOSSAL Riau.

Panitia juga menerapkan kebijakan pemberian upah kepada pekerja dalam bentuk uang, bukan bagian dari hewan kurban. Kebijakan itu mulai diterapkan sejak 2025 dan merujuk pada Keputusan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru Nomor 01/I-IV/F-MUI/PBR/VI/2023 tentang Pemanfaatan Hewan Kurban.

Seluruh daging kurban, kata Khofifuddin, didistribusikan kepada tiga kelompok penerima, yakni peserta kurban, fakir miskin, serta warga dan jamaah secara umum. Kelompok peserta kurban dan fakir miskin memperoleh porsi lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.

” Pemberian porsi yang lebih besar kepada fakir miskin merupakan bentuk perhatian dan kepedulian sosial pada momentum Idul Adha,” Jelasnya.

Selain aspek syariat, panitia juga memperhatikan keselamatan kerja para petugas penyembelihan. Seluruh jagal yang terlibat telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iuran yang ditanggung panitia.

Menurut Khofifuddin, langkah tersebut sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 147/DSN-MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Panitia berharap semakin banyak umat Islam yang dapat berpartisipasi dalam ibadah kurban pada tahun-tahun mendatang. Salah satu caranya dengan menabung secara rutin sebagai persiapan berkurban.

Panitia juga mendorong peningkatan standar keamanan dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan kurban berikutnya, termasuk penyediaan lokasi penampungan yang lebih layak serta peningkatan kompetensi petugas penyembelihan agar proses kurban berjalan sesuai syariat, aman, dan memperhatikan kesejahteraan hewan.

Sumber : Tidar News.Com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *