tidarnews.com/ – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil ungkap dan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar, seberat 14.96 Kilogram senilai Rp14,9 Miliar, 2 (Dua) orang berinisial AP serta AW.
Seperti yang disampaikan oleh, Diresnarkoba Polda Riau. Kombes Pol Putu Yudha Prawira pada saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Polda Riau.
Pada Jumat (20/6/25) Siang.
Terungakapnya sabu seberat 14, 96 Kg, yang dimasukan kedalam karung goni, berisi 15 bungkusan plastik buah, yang ternyata sabu yang siap diedarkan, TKP di GOR wilayah Rumbai, Pekanbaru.

“ Untuk pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan agak sedikit berbeda karena sabu tersebut, ditemukan di GOR Rumbai, yang diangkut dengan mobil Innova warna silver, yang sudah dimodifikasi untuk bawa narkoba,” jelas Yudha.
Lanjut Yudha, “ Berdasarkan dari laporan masyarakat lalu kami melakukan pengembangan yang bekerja sama dengan Intel juga dengan menggunakan teknologi yang dimiliki oleh Polisi, dengan melacak nomor mobil Innova yang digunakan membawa sabu, dan akhirnya kedua pelaku dapat kita tangkap,” imbuhnya.
Tersangka AP dan AW memiliki peran yang berbeda, kalau AP sebagai kurir, mendapat upah 10 Juta / Kg, sedangkan AW dibayar 5 Juta, peranya hanya mengawasi pengakuan AP ia memperoleh sabut dari AL (DPO).

Komitmen Polda Riau, berangus barang haram narkotika dan akan melakukan tindakan tegas karena narkoba adalah ancaman yang serius, seperti yang disampaikan Wakapolda Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, pada kesempatan tersebut.
“ Kami Polda Riau, berkomitmen untuk berantas penyalahgunaan dan akan tindak tegas pelakunya, tentu kami akan bekerja sama dengan semua pihak, dalam hal pemberantasan dan pencegahan terkait narkoba,” ujar Wakapolda
AP dan Aw tersangka ini, akan dijerat Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (RB)






