PT. Agrinas Palma Nusantara. Kelola Lahan Sawit Sitaan Di Riau, Dituntut Lebih Transparan

TIDAR NEWS.COM — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan sebagian besar lahan sawit hasil sitaan di Provinsi Riau kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun data perkebunan sawit yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya oleh Tidar News sebagai berikut.

 

Satgas PKH, secara nasional telah berhasil menyerahkan lahan sawit ke PT. Agrinas seluas, 1,5 507,591,9 ha sedangkan sisanya 1,8 juta ha masih dalam proses verifikasi. Dengan nilai indikatif sekitar Rp 150 triliun atau rata – rata Rp 46,55 juta seperti yang berdasarkan Kajian indikasi nilai yang dilakukan oleh, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, yang disampaikan oleh Kejagung RI Burhanuddin kepada Presiden Prabowo pada waktu lalu, dilansir dari Info Sawit.

Sumber data situs resmi Satgas PKH satgaspkh.com.

Total luasan kawasan mencapai 3,312,022,75 hektare (ha) dengan rincian 915,206,46 hektare telah diserahkan ke kementerian terkait 833,413,46 ha diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, untuk dikelola secara produktif, sementara itu 81,793,00 Ha, dikembalikan untuk kawasan Konservasi di Taman Nasional Teso Nilo, Provinsi Riau, dan saat ini belum terealisasi ditambah adanya rekomendasi dari Komnas HAM.

Penyerahan ini merupakan bagian dari program nasional penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan untuk perkebunan sawit tanpa izin. Namun, hingga kini, pengelolaan dan transparansi terkait dengan data secara detail masih menjadi sorotan oleh berbagai pihak, agrinas perlu didorong untuk lebih transparan.

PT. Agrinas Palma Nusantara, sebagai Perusahaan BUMN, diharapkan dapat lebih terbuka dan tidak alergi kritik.

Adanya informasi dari masyarakat di wilayah Bengkalis, ada perusahaan PT Sinar Inti Sawit, melakukan panen sawit di lahan yang telah disita oleh Satgas PKH.

Berangkat dari informasi tersebut awak media, konfirmasi ke salah satu personel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang namanya tidak bersedia disebutkan pada Kamis 06 November 2025 sekira 20.00 WIB melalui sambungan telepon pribadinya.

“Pemanenan kembali terhadap lahan tersebut bisa saja terjadi, namun saat ini saya tidak pegang data, karena beberapa hal pertama lahan sangat luas, letak lokasi lahan yang jauh dan tersebar, dengan keterbatasan SDM dari agrinas maupun kami, terkait dengan tanggung jawab kawasan itu kewenangan Kejari sesuai lokasi lahan tersebut berada.

” Terkadang terjadi di lapangan pada waktu lahan sawit berhasil kami sita atau kuasai, adanya reng waktu pada saat serah terima dari Satgas PKH kepada agrinas, mungkin di poin ini dimanfaatkan oleh pihak perusahaan atau perorangan melakukan panen kembali, dalam hal ini tentu ini jadi evaluasi bersama, terkait agrinas saat ini saya mengapresiasi sekali dimana SDM banyak dari mereka memiliki kredibilitas dan nasionalisme yang tidak perlu diragukan lagi, ” Lanjut narsum.

Kementerian BUMN menyebut penyerahan lahan itu bertujuan agar aset hasil sitaan negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan. “Lahan ini akan dikelola dengan sistem korporasi negara yang bertanggung jawab,” kata Direktur Utama Agrinas, Letjen (Purn) Agus Sutomo, di Jakarta, Maret lalu. Agrinas menargetkan produksi hingga 5,5 juta ton CPO per tahun dari lahan-lahan sitaan yang tersebar di berbagai provinsi.

Namun, di lapangan, sejumlah pengamat menilai prosesnya belum sepenuhnya terbuka. Data luas lahan yang telah berstatus legal di Riau, hasil produksi aktual, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah belum dipublikasikan secara rinci.

“Publik berhak tahu bagaimana aset sitaan ini dikelola. Jangan sampai berpindah tangan, tapi tetap gelap pengelolaannya,” ujar peneliti kebijakan agraria dari Universitas Riau, Fadhli Ramadhan, kepada Tempo.

Riau merupakan provinsi dengan lahan sawit terbesar di Indonesia, mencapai lebih dari 4,1 juta hektare. Sebagian di antaranya selama ini beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Satgas PKH mengklaim telah menertibkan lebih dari 390 ribu hektare di wilayah ini, namun sekitar sepertiga masih dalam proses verifikasi sebelum resmi diserahkan kepada Agrinas.

Isu keberlanjutan dan lingkungan juga menjadi perhatian. Sebagian lahan sitaan berada di kawasan gambut dan hutan sekunder yang sensitif.
“Kalau pengelolaannya hanya berorientasi bisnis, ini berisiko mengulang kesalahan lama,” kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan. Ia menilai Agrinas perlu membuka rencana tata kelola, termasuk program rehabilitasi dan keterlibatan masyarakat lokal.

Sementara itu, pemerintah pusat menjanjikan tata kelola Agrinas akan diawasi oleh Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kejaksaan Agung. Namun hingga kini belum ada laporan publik tentang mekanisme pengawasan atau audit independen terhadap pengelolaan lahan di Riau.

Transparansi menjadi kata kunci agar pengelolaan aset sitaan negara tidak sekadar berpindah kepemilikan, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi negara dan masyarakat. Tanpa itu, program penertiban sawit ilegal di Riau dikhawatirkan hanya akan menjadi revitalisasi lahan dalam kemasan yang berbeda.

Official Partner PT. APN Wilayah Riau, Hendry, membantah sekaligus ia memberikan klarifikasi terhadap tuduhan oleh berbagai pihak terkait Tata Kelola Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

” Tidak benar apa yang dikatakannya oleh pihak pihak yang lempar batu sembunyi tangan, dirinya menyebutkan bahwa adanya kekisruhan di dalam tubuh KSO, apalagi dia mengatakan tuduhan ada keberpihakan di tubuh Agrinas terhadap para cukong dan mafia yang sebelumnya sudah ditertibkan Satgas, peryataan ini tentunya tidak berdasar dan terkesan fitnah,” Ucap Hendry.

Sampai berita ini turunkan, Tim awak media belum bisa mengkonfirmasi langsung kepada pihak PT SIS. Untuk selanjutnya Tim Tidar Investigasi akan melakukan penelusuran lebih dalam untuk mengungkap fakta dan sajikan data.

Tim Tidar Investigasi

Bersambung…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *