Ratusan Massa Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Tuntut Pembatalan Putusan MK Soal Sengketa Tanah

TIDAR NEWS. COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka menuntut pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 54/PK/TUN/2025, dengan nomor perkara: 13/G/2024/PTUN.PBR, Tanggal 13 Agustus 2024, Jo putusan 136/B/2024/PT.TUN. MDN, putusan Peninjauan Kembali (PK).

Pihak Masrul menduga adanya cacat formil dan terindikasi suap atau gratifikasi serta melanggar Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara karena bertentangan dengan Pasal 132 ayat 1. No 24/PUU/X XII/2024, yang dirubah Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi ” Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjuan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung kecuali, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Seperti yang disampaikan oleh pihak Kuasa hukum Masrul, yakni Tumpal Hanomangan Lomban Gaul. Iya terangkan kepada awak media bahwa perkara ini ada indikasi cacat formil, dan terindikasi adanya suap serta gratifiksasi karena pihak BPN Kota Pekanbaru dalam hal ini pihak yang mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

” Kami selaku pihak kuasa hukum sangat menyayangkan sikap BPN Kota Pekanbaru, terkait pengajuan PK yang diduga telah melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Massa yang datang menggunakan beberapa unit bus itu membawa spanduk dan poster bernada protes. Mereka menilai keputusan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil dan meminta BPN untuk meninjau ulang langkah hukum yang dilakukan.

“Kami datang untuk menanyakan, apakah BPN memang berwenang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)?. Kami minta keadilan ditegakkan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, Muji Rohman, menemui perwakilan massa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan secara resmi dan bersurat nantinya.

“Kami pelajari dan kami catat semua tuntutan masyarakat. Saat ini kami belum bisa memberikan jawaban langsung, nanti akan kami sampaikan secara tertulis dan resmi, ” Ucapnya.

Ia menegaskan bahwa BPN akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jika memang ada staf atau tim yang melanggar aturan, akan kami copot. Semua akan dijawab secara resmi dan bersurat,” ujarnya.

Sementara itu, massa juga mempertanyakan komitmen BPN dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Putusan pengadilan sudah jelas. Surat eksekusi atas nama PT. HM Sempatnya juga sudah ada. BPN seharusnya menjalankan keputusan itu, bukan malah melakukan PK,” teriak salah satu peserta aksi.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga siang hari, massa masih bertahan di sekitar halaman kantor BPN Pekanbaru sambil menunggu tanggapan resmi dari pihak.(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *