Resmi Dilantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekwan DPRD Provinsi Riau Oleh SF Hariyanto

TIDAR NEWS. COM – Resmi dilantik oleh Plt Gubernur Riau, S.F Hariyanto sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih dan Reynaldi ditunjuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau. Kamis (05/02). Di Gedung Daerah Pauh Janggi. Pekanbaru.

 

Kedua pejabat yang dilantik ini, hasil dari assessment  pada waktu yang lalu diharapkan dapat mengemban tugas dengan amanah, bekerja dengan ikhlas sebagaimana yang disampaikan oleh S.F Hariyanto, saat memberikan sambutan.

 

“Saya mempercayai ibu bapak yang dilantik dapat menjaga amanah dan bekerja ikhlas. Tantangan kita sangat berat. Banyak target pendapatan yang akan kita kejar, dan semua itu bisa terwujud jika kita kompak,” katanya.

 

Yusi dan Reynaldi, mereka sangat diharapkan kinerjanya nanti, mengingat RSUD Arifin Achmad, kerap menjadi sorotan, terkait pelayanan, pembayaran kepada pihak supplier seperti, Pedagang Besar Farmasi (PBF) obat – obatan dan alat kesehatan.

 

Begitu juga Reynaldi, selaku Sekwan DPRD Provinsi Riau, harus bekerja ekstra mengingat kasus SPPD Fiktif masih bergulir, Reynaldi diharapkan mampu mengembalikan marwah posisi Sekwan yang telah tercoreng oleh Pejabat sebelumnya.

 

 

Hadir dalam pelantikan, Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi serta beberapa Kepala Dinas Pemprov. Serta pihak Dinas Kesehatan.

 

S.F Hariyanto, berharap kedua pejabat yang dilantik bekerja dengan dedikasi yang tinggi, sesuai dengan Kapabilitas dan kompetensi yang mereka miliki, karena kinerja mereka akan dievaluasi selama 6 bulan, dan apabila tidak sesuai ekspektasi, siap untuk diganti.

 

“Kerja sungguh-sungguh. Kalau bekerja dengan biasa-biasa saja, harus diganti. Karena Pansel kan punya rekam jejak kinerja. Jadi kalau memang tak bisa bekerja, ya harus dievaluasi, kita ganti,” Tegas Plt

 

Sebelum dilantik kedua pejabat ini menjalani prosesi pelantikan mereka membacakan Pakta Integritas., dan Sumpah jabatan.(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *