TIDAR NEWS.COM – Silatuhrahmi Tim Media Merah Putih ke kantor wilayah, PT. Jasa Raharja Provinsi Riau, disambut hangat, oleh Muhammad Hidayat, Kepala Kanwil beserta jajajranya, Senin, (28/7/25) Siang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kehadiran Ketua Tim Media Merah Putih, Golan Lubis didampingi oleh jajaranya Bambang dan Berto, Abdul Kadir, sebagai ajang silaturahmi dan berdiskusi, terkait pelayanan serta bagaimana masyarakat menerima dana kecelakaan Lalu Lintas, bagi masyarakat mengalami kecelakaan mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.
Kepala Kanwil Jasa Raharja, Hidayat menjawab terkait pertanyaan dari rekan – rekan Jurnalis yakni PT. Jasa Raharja, berkomitmen akan selalu memberikan yang menjadi hak dari pada masyarakat, yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan dana kecelakaan dari Jasa Raharja.
” Prinsipnya kami akan memberikan dana kecelakaan Lalu Lintas, kepada masyarakat yang mengalami laka lantas, sepanjang dokumen serta syarat lainya itu sah secara hukum secepatnya kita cairkan,” Terang Hidayat.
Senada dengan Hidayat, Ketua Tim Merah Putih, Golan Lubis, acara kunjungan sebagai ajang silatuhrahmi biasa dan berdiskusi.
” Kami (TM2P) ingin berkenalan lebih jauh saja dengan pak Kakanwil sekalian saling bertanya kabar, berdiskusi, dan saling berikan info yang berkembang ditengah tengah masyarakat Riau saat ini sembari minum kopi bersama di ruangan pak Kakanwil’, terangnya.
Diskusi berjalan dinamis walaupun ada pertanyaan kritis dan kritik dari salah rekan media, yakni Ryan Berto dari Tidar News.com, bertanya terkait informasi dari masyarakat bahwa, PT Jasa Raharja terkadang lama terkait dengan klaim dana kecelakaan.
” Izin Pak Kanwil, ini ada pertanyaan terkait adanya informasi masyarakat bahwa pihak, Jasa Raharja terkadang lama mencairkan dana kecelakaan, apa yang sebabnya pak, ” Tanya Ryan Berto, akan tetap menjadi mitra kritis, dan siap untuk menjadi media patnet.
Kepala Kantor Wilayah Riau PT. Jasa Raharja Muhammad Hidayat, terima kritik dari rekan – rekan media yang bersifat konstruktif, terkait dengan dana kecelakaan lalu lintas, Hidayat menjelaskan, sepanjang dokumen dan syarat – syaratnya lengkap PT. Jasa Raharja, wajib memberikan yang menjadi hak masyarakat yang sesuai dengan salinan Undang – undang No. 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Pertemuan antara Tim Merah Putih dan Kakanwil PT. Jasa Raharja dan para stafnya, ditutup dengan makan dan minum bersama, sehingga Tim Media Merah Putih, mengapresiasi sambutan, keramahan, dan juga keterbukaan informasi yang telah diberikan oleh pihak, Jasa Raharja Provinsi Riau.






