TIDAR NEWS.COM – Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru. Dr, Endar Muda,SH, MH tidak terasa sudah hampir 4 Tahun menjabat, sudah banyak prestasi yang diraih, namun tidak luput dari terpaan fitnah, yang dihembuskan oleh pihak- pihak lain.
Seperti yang disampaikan oleh Endar Muda, kepada tim awak media, pada Sabtu (29/11/25) di jalan Hang Tuah Kota Pekanbaru.
Ketua Baznas kota Pekanbaru, Endar Muda, terangkan bahwa jabatan ketua Baznas adalah kolektif kolegial artinya bukanya dirinya semata, tapi Baznas terdiri dari 5 kepimpinan dan keputusan diambil secara bersama.
Pada kesempatan tersebut, Endar Muda, menjawab dengn tegas atas kabar miring terhadapnya, diduga telah melakukan penyelewengan dana Baznas.
” Pertama saya jawab terkait adanya laporkan yang mengaku masyarakat tentu kita pertanyakan kembali ” Masyarkat Dari mana..? Sementara kita setiap hari berkecimpung dengan masyarakat, ” Kata Endar.
” Kedua saya sudah menjabat selama 4 tahun, pada saat pertama kami menjabat, jumlah pengumpulan dana zakat, baru 5,6 Miliyar, sekarang Alhamdulillah sudah mencapai 16, 5 Milyar, Insa Allah sampai akhir tahun mencapai Rp, 20 Milyar. Selama 3 tahun kami mendapat Baznas RI Award dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ” Terang Endar.
Lanjut Endar” Perlu kita ketahui bersama bahwa kami Baznas itu semua pengeluaran di audit setiap tahun. Oleh Baznas Irjen Kemenag dan Akuntan Publik , ” Imbuhya.
Terakhir Endar, menegaskan bahwa dirinya sering diganggu dari awal ia menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru.
“Terkait adanya isu dan fitnah keji saya do’akan kepada mereka semoga diberikan hidayah oleh Allah SWT, selanjutnya saya sebagai orang hukum, tentu harus taat hukum, Saya sejak dilantik diganggu terus diusik terus, bahkan ada salah satu oknum, yang coba meminta sejumlah kepada saya, kalau tidak akan diberitakan dengan narasi yang merugikan saya, ” Terangnya.
Endar Muda, mengutip kandungan dalam kitab sucinya, bahwa orang yang tukang fitnah itu, termasuk orang – orang yang rugi di akhirat nantinya karena amal ibadahnya hilang, dan sia – sia pindah kepada orang yang difitnahnya. Begitu juga dosa – dosa orang difitnah nanti akan berpindah kepada orang yang memfitnahnya.
Ketua Baznas Kota Pekanbaru yang memiliki layar belakang hukum ini, akan menempuh jalur hukum apabila fitnah itu sudah, menginjak – injak harkat dan martabat atas dirinya. (RB)






