Tambang Ilegal PETI di Indragiri Hulu Masih Beraktivitas, Diduga 48 Oknum Wartawan Terima Jatah Bulanan

INDRAGIRI HULU- Dugaan adanya keterlibatan puluhan oknum wartawan dalam aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mencuat setelah sejumlah media online mengungkap adanya aliran dana bulanan dari pengusaha tambang kepada sejumlah media dan wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan laporan media yang telah terbit sebelumnya, sebanyak 48 oknum wartawan yang bertugas di wilayah Indragiri Hulu diduga menerima atensi bulanan dari pengusaha tambang ilegal. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar aktivitas penambangan emas tanpa izin tetap berjalan tanpa sorotan pemberitaan.

Seorang pengusaha tambang ilegal berinisial B, yang dikutip dari salah satu media online, mengakui adanya iuran dari para penambang untuk diberikan kepada wartawan.

“Kami para penambang emas melakukan iuran untuk memberi wartawan setiap bulan,” kata B.

Menurut dia, dana yang dikumpulkan dari sejumlah penambang tersebut diserahkan melalui perwakilan oknum wartawan berinisial LM. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer kepada masing-masing wartawan yang diduga menerima atensi.

Informasi lain menyebutkan, dana tersebut berasal dari delapan pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Indragiri Hulu.

Selain itu, tim investigasi media juga mencatat sejumlah lokasi aktivitas PETI yang masih beroperasi di beberapa kecamatan, antara lain:

Kecamatan Lirik, Desa Sialang Jaya, sekitar 10 unit rakit atau bocai.

Kecamatan Peranap, Kelurahan Peranap, Desa Simalinyang Tebing, Desa Gumanti, dan Desa Peladangan, sekitar 300 unit rakit.

Kecamatan Pasir Penyu, Desa Pasir Batu Mandi di aliran Sungai Indragiri, sekitar 30 unit rakit.

Kecamatan Batang Peranap, Desa Pesajian, sekitar 100 unit rakit.

Kecamatan Sungai Lala, Desa Sungai Rakit di aliran Sungai Indragiri, sekitar 30 unit rakit.

Hingga kini, aktivitas tersebut dilaporkan masih berlangsung tanpa penindakan yang signifikan.

Secara etik, praktik penerimaan uang dari pihak yang memiliki kepentingan, terlebih untuk menutupi aktivitas ilegal, melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menegaskan wartawan harus independen dan tidak menerima suap, amplop, atau bentuk imbalan apa pun dari narasumber.

Selain pelanggaran etik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana. Wartawan yang menerima uang dengan ancaman pemberitaan dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Indragiri Hulu, agar menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Desakan itu juga mengacu pada kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang mendorong penerapan konsep green policing, yaitu pendekatan kepolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusakan alam.

Program green policing di Riau bertujuan mengatasi kerusakan lingkungan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem.

Hingga berita ini ditulis, Tidar News belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Indragiri Hulu terkait dugaan aliran dana kepada oknum wartawan maupun maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Tidar News, masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi.

(Tidar News)

 

Bersambung….

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *