Sariman Tokoh Masyarakat Rantau Kasai, Dikriminalisasi Saat Sedang Perjuangan Tanah Ulayat

PEKANBARU- Kuasa hukum Sariman. dari FIRMA HUKUM ADIL yang terdiri dari Andri Fauzi Hasibuan Yasir Arafat Caniago, Devi Ilhamsah, menanggapi atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Polda Riau, dengan dugaan penggelapan mobil milik PT Torganda. Pihaknya menilai klienya, tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan menyatakan keberatan atas proses hukum yang dilakukan. Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum Sariman menjelaskan, permasalahan bermula saat kliennya menerima panggilan sebagai saksi pada 3 April 2026 di Polres Rokan Hulu terkait laporan dugaan penggelapan mobil dari PT Torganda.

Menurutnya, mobil yang menjadi objek laporan tersebut sebelumnya dipinjamkan secara resmi kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.

” Mobil tersebut merupakan pinjam pakai secara resmi dari PT Torganda saat klien kami menjabat sebagai Humas. Klien kami juga telah beritikad baik mengembalikan kendaraan tersebut,” Jelas Andri.

Ia menjelaskan, pengembalian mobil dilakukan melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena Fernando Damanik mengalami sakit selama tiga hari.

Kuasa hukum menyebutkan, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Sumatera Utara, disertai berita acara serah terima serta dokumentasi lengkap.

“Setelah pengembalian dilakukan, kami juga telah menyurati Polres Rokan Hulu pada 1 April 2026 dengan melampirkan bukti pengembalian sebagai bentuk klarifikasi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membantah pemberitaan yang menyebut Sariman menunggangi LAM Riau. Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak benar dan terkesan sebagai fitnah terhadap kliennya.

Menurutnya, Sariman selama ini hanya memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau, khususnya masyarakat adat Rantau Kasai.

“Klien kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau membela kelompok tertentu. Ia hanya memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujarnya.

Kuasa hukum Sariman juga mempertanyakan penahanan kliennya meskipun mobil yang menjadi objek laporan telah dikembalikan kepada pihak pelapor.

“Kami menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum baik secara litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat adat Melayu Riau dan LAM Riau agar tidak terpengaruh isu yang beredar terkait Sariman.

“Kami berharap masyarakat tidak termakan isu provokatif. Klien kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu Riau,” tutupnya.

Terpisah awak media melakukan konfirmasi ke Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad melalui nomor whatsappnya, terkait penahanan Sariman. Namun dia tidak mengetahuinya berhubung sedang di luar kota.

“Aduh saya belum tau pak saya di jalan ke Kuansing, ” jawabnya.

Sariman dalam perjuangannya membela masyarakat terkait tanah adat, dapat dukungan dari simpul – simpul Melayu yang ada di Provinsi Riau. (RB)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *