Polemik Pemilihan RT / RW di Kelurahan Umban Sari Menjadi Sorotan Publik

Polemik Pemilihan RT / RW di Kelurahan Umban Sari Menjadi Sorotan Publik

PEKANBARU – Polemik rekrutmen calon Ketua RT/RW di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, memicu perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses pendaftaran di beberapa wilayah tidak berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyoroti proses pemilihan di RW 04 dan RW 05. Menurut dia, di RW 04 terdapat calon yang mendaftar pada hari terakhir, namun berkas persyaratan baru diserahkan keesokan harinya setelah pendaftaran resmi ditutup.

“Sementara di RW 05, ada warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT, sedangkan suaminya masih tercatat sebagai wakil ketua panitia,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

 

Situasi tersebut memunculkan berbagai persepsi di masyarakat. Sebagian warga menilai lurah tidak tegas terhadap panitia, sementara lainnya menduga ada upaya memuluskan calon tunggal agar terpilih tanpa kompetitor.

Lurah Umban Sari, Hj Asparida S.Sos., M.Si., membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa suami dari salah satu calon Ketua RT di RW 05 telah mengundurkan diri sebelum istrinya mendaftar sebagai calon.

” Terkait suami dari salah satu calon Ketua RT di RW 05, sudah mengundurkan diri dari kepanitiaan saat istrinya mendaftar. Sementara calon Ketua RW di RW 04 mendaftar pada hari terakhir, dan berkas yang kurang diserahkan keesokan harinya berdasarkan keputusan bersama panitia,” kata Asparida.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi akhir terhadap calon. Menurut dia, kelurahan hanya menerima berkas dari panitia pemilihan.

” Tidak ada verifikasi di kelurahan karena itu merupakan kewenangan panitia,” ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan RW 05, Wan Taufiq, mengatakan panitia telah menjalankan prosedur sesuai Peraturan Wali Kota tentang pemilihan RT/RW. Ia memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pendaftaran.

” Calon Ketua RT yang suaminya sempat menjadi bagian panitia, sudah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum istrinya mendaftar. Surat pengunduran diri juga sudah disampaikan ke kelurahan, untuk tanggal berapanya silahkan tanya ke pihak kelurahan,” kata Wan Taufiq.

Meski demikian, polemik rekrutmen calon Ketua RT/RW di Kelurahan Umban Sari masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan.

 

Polemik ini bermula dari batas waktu pendaftaran bakal calon RT / RW, yang diperpanjang waktunya sampai tanggal 30 Maret 2026, namun tidak ada Surat Pemberitahuan secara resmi dari kelurahan , yang diterima oleh panitia penyelenggara. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *