TIDAR NEWS. COM – Komisi III DPR RI berencana membentuk Panja Reformasi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan serta Peradilan, masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan praktisi hukum dan pengamat Kejaksaan apa urgensinya mereka membentuk Panja Reformasi.
Beberapa waktu lalu Komisi III DPR yang berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, dari berbagai pihak, sorotan publik urgensinya apa Komisi III melakukan Panja Reformasi, sementara itu pihak Tim Reformasi bentukan Presiden RI Prabowo Subianto sedang bekerja,
Banyak pihak menilai seharusnya ini DPR lebih baik melakukan reformasi terhadap dirinya sendiri, koreksi diri mengingat masih banyak undang – undang yang masih mangkrak, belum disahkan oleh DPR, padahal mereka memiliki kewenangan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita Simanjuntak. Menilai Panja Reformasi Kejaksaan, kurang tepat bahkan kontraproduktif, seharusnya Komisi III berpikir obyektif dan jujur.
Barita menguraikan sejumlah alasan yakni bahwa Panja Reformasi untuk Kejaksaan, itu kontraproduktif dan tidak objektif.
Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas yang memberikan nilai tertinggi sebagai lembaga penegak hukum, paling dipercaya.
Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan juga eksekusi. Kejaksaan juga mencatat mendapat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, banyak aset negara diambil kembali, dan sebagai sebagai Pengacara Negara.
Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.
Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.
Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.
Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut Barita, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi.
Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, banyak mendapat apresiasi dari masyarakat mengingat banyaknya capaian yang diperoleh ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir (RB)
