Tim Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 203 Kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi, serta mengamankan 16 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan dalam kurun waktu kurang dari seminggu.
“Kasus pertama berhasil diungkap pada Minggu 11 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru. Disini 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam karung dan disembunyikan didapur rumah kontrakan, berhasil dibekuk,” sebut Kombes Sunarto.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang mengatakan akan ada masuknya narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu 11 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22).
Lanjutnya, sekaligus mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 100 Kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi, yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung. Dimana barang bukti tersebut disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan.
Tambahnya, pengembangan dari tersangka teraebut, tim kembali berhasil mengamankan tersangka RON (36) disimpang 5 Labersa, disusul dwngan JER (29) dan YUL (29) keduanya dibekuk disimpang jalan Naga Sakti Tampan, serta BON (28) dijalan SM Amin Pekanbaru.
“Setelah meringkus tersangka diatas, tim juga berhasil mengamankan tersangka FAU (25) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. Dalam kasus ini FAU berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkoba,” ungkap Sunarto.
Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan dalam pengungkapan pertama yakni 2 unit R4 Toyota avanza Hitam BM 1318 AM dan B 1946 BJL, 2 unit R2 Kawasaki KLX BM 4114 JE. dan Vario BM 5798 ABG, uang Rp. 42,9 juta serta 16 buah handphone.
Selanjutnya pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 Kilogram sabu serta 4 tersangka yaitu RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukit Tinggi, RIR (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru.
Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, dan disembunyikan dikamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.
Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 Kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka yaitu JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.
“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnrkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai”
“Hingga akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 dinihari, tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat dan langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.
Ungkapnya, merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan kearah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.
Disana tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai.
Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur dan Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor BM 3496 DAQ dan tanpa nopol, serta 5 unit HP.
“Para tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” demikian rurup Sunarto. (**)






