Siswa Dikeluarkan dari SMA IP ICBS Riau, Surat Pindah Dipersulit Orang Tua Lapor Ombudsman RI

PEKANBARU – Orang tua siswa berinisial WM mengeluhkan pihak SMA IP ICBS Riau yang diduga mempersulit memberikan beberapa berkas surat pindah setelah anaknya dikeluarkan dari sekolah. Akibatnya, siswa tersebut sempat terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah lain.

Orang tua WM, Lenni, mengatakan kepada Tidar News. Selasa (31/3/2026), anaknya dikeluarkan setelah beberapa kali dianggap melanggar disiplin sekolah.

Pelanggaran pertama terjadi saat WM merusak fasilitas sekolah karena kecewa batal mengikuti lomba basket yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut Lenni, pihak sekolah beralasan biaya pendaftaran lomba sebesar Rp500 ribu dinilai mahal. Ia menilai sekolah seharusnya memberikan kesempatan kepada siswa untuk iuran agar tetap bisa mengikuti lomba.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah menjatuhkan sanksi Surat Peringatan SP2 serta kewajiban mengganti kerugian sebesar Rp800 ribu, yang telah dibayarkan oleh orang tua.

Selanjutnya, WM kembali dianggap melanggar aturan karena menggunakan laptop saat jam pelajaran serta diduga berkomunikasi dengan siswi lain untuk bertemu di rooftop. Meski orang tua menyebut tidak ada bukti pertemuan tersebut, pihak sekolah tetap memberikan SP3 yang berujung pada keputusan mengeluarkan WM.

Leni mengaku menerima keputusan tersebut, namun menyayangkan surat pindah tidak langsung diberikan. Ia menyebut surat baru diterbitkan hanya Surat Pindah Dapodik sementara itu dokumen yang lainnya tidak diberikan. Surat Dapodik diberikan setelah dirinya mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi diterima oleh Zul pihak Dinas yang membantu mediasikan dan menghubungi pihak sekolah.

Lenni selaku orang tua WM sempat melaporkan SMA IP ICBS Riau, ke Ombudsman RI, dan dirinya saat ini sedang menunggu jawabannya.

” Setelah kami mengadu ke Dinas Pendidikan dimediasi oleh Ibu Zul baru surat yang kami minta dikeluarkan tetapi hanya Surat Pindah Dapodik. Surat yang lainya tidak diberikan padahal surat tersebut sebagai syarat pindah di sekolah yang baru, ” Kata Lenni ibu dari WM, ia mengaku akan menuntut keadilan atas kesewenangan pihak sekolah.

Menurutnya, perlakuan tersebut berbeda dengan siswa lain yang juga dikeluarkan tetapi tetap mendapatkan surat pindah tanpa hambatan. Ia juga menilai pihak sekolah tidak mempertimbangkan prestasi WM, yang pernah meraih juara 3 Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat kabupaten.

Sementara itu, admin sekolah bernama Wulan mengaku tidak mengetahui alasan surat tersebut dipending, ” Mohon maaf bu saya admin hanya menjalankan instruksi pimpinan, ” Singkat Wulan saat ditelepon oleh Lenni dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

 

Lenni menilai persoalan tersebut menyebabkan kerugian materi dan immaterial, juga dampak psikologis terhadap anaknya, mengingat biaya pendidikan di sekolah tersebut cukup besar. Juga anaknya terancam tidak bisa sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA IP ICBS Riau Ahmad Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait alasannya menahan Surat – surat yang menjadi hak siswa.

Tim Redaksi Tidar News. Mencoba mengkonfirmasi ke nomor telepon atau whatsapp ( 08×3- xx57-xx79) milik Ahmad Wahyudi ini, tetapi dia tidak membalas konfirmasi dari awak media Tidar News. Ataupun respon padahal nomornya aktif.

Untuk selanjutnya Redaksi Tidar News, akan melakukan konfirmasi lebih mendalam terkait polemik ini kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Ombudsman

Mengingat masalah ini, Pihak SMA IP ICBS diduga melakukan maladministrasi, mencederai dunia pendidikan.

Berpedoman dengan, UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.  Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dalam hal ini sekolah wajib memberikan dokumen administrasi. (RB)

Pos terkait