PEKANBARU – Hj Asparida, Lurah Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam pemilihan RT/RW di RW 06, Minggu (29/3/2026).
Asparida menegaskan, pihak kelurahan hanya melakukan pengawasan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berpedoman pada Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 247 Tahun 2026, bukan melakukan intervensi terhadap panitia pemilihan.
Menurutnya, narasi yang menyebut dirinya mengarahkan panitia untuk memasukkan kembali RW incumbent sebagai bakal calon tidak benar. Ia menegaskan pemilihan RT/RW harus berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
” Kami terkejut dengan pemberitaan itu, dengan narasi bahwa kami melakukan intervensi kepada panitia. Perlu kami tegaskan tidak ada intervensi. Saya berharap pemilihan RT/RW ini harus demokratis, transparan, dan akuntabel,” tegas Asparida.
Ia juga menjelaskan, ketua RW yang disebut-sebut sebelumnya memang telah menjabat selama tiga periode sehingga tidak dapat mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pemilihan RT/RW RW 06, Zuhaimar Mai. Ia membantah adanya intervensi dari pihak kelurahan maupun pihak lain dalam proses pemilihan tersebut.
Zuhaimar mengaku terkejut dengan pemberitaan yang beredar, karena panitia tidak pernah memberikan keterangan kepada media yang memuat berita tersebut.
“Saya luruskan bahwa Lurah Umban Sari atau pihak lainnya tidak ada yang mengintervensi kami selaku panitia. Kami sangat terkejut kenapa muncul berita seperti itu, padahal kami tidak pernah memberikan keterangan kepada media tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses penjaringan bakal calon RW di wilayahnya terdapat dua kandidat. Namun, sesuai juknis yang berlaku, calon RW incumbent otomatis gugur karena telah menjabat lebih dari dua periode. (RB)






