TIDAR NEWS.COM – Ditlantas Polda Sumbar telah resmi menerapkan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.
Penerapan e-BPKB ini, sudah belaku sejak 2025. Sebagai penggangi BPKB konvesional selama ini yang berupa buku.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, ia berharap informasi ini, sampai ke masyarakat agar mereka tidak bingung pada saat mengurus admintrasi kendaraan bermotor.
” Secara resmi mulai Tahun 2026 ini sudah berlaku e-BPKB, sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahaminya, ” terangnya, pada Sabtu (31/1/26) melansir dari Info Sumbar.
Lebih labjut, Awaludin Puhi, jelaskan bahwa seluruh personel pada bagian penerbitan BPKB, mendukung penuh e-BPKB diterapkan dan siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait transformasi e- BPKB, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait penerapan e-BPKB.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme pelayanan baru sekaligus manfaat yang diperoleh dari penggunaan BPKB elektronik.
Penerapan e-BPKB ini, diharapkan lebih aman dan efesien mengingat nantinya, e- BPKB tersebut akan dilengkapi chip berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) dan akan terintergrasi dengan berbagai perangkat digital, sehingga pemilik kendaraan dan data kendaraan dapat diakses secara cepat dan akurat, dan transparansi pelayanan meningkat.
” Apabila e-BPKB hilang, data tetap aman dan dapat dicetak kembali. Selain itu, proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat karena sistem sudah terintegrasi,” jelasnya.
Penggunaan chip RFID atau NFC pada e-BPKB diharapkan mampu mencegah pemalsuan dokumen serta meminimalkan risiko kerusakan dan kehilangan fisik BPKB.
Manfaat lainnya, masyarakat dapat melakukan verifikasi keaslian BPKB secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC melalui aplikasi yang tersedia.
Data e-BPKB, terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri, perbankan, dan lembaga pembiayaan, sehingga riwayat kendaraan dan kepemilikan dapat dilacak dengan mudah.
Saat ini, penerbitan e-BPKB difokuskan untuk kendaraan baru dengan prosedur pelayanan yang tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. (**)






