TIDAR NEWS. COM – Arena sabung ayam diduga kembali beroperasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan yang berada di kawasan Cempedak itu terpantau berlangsung terbuka, Rabu (3/11/25).
Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi dipadati puluhan orang yang menyaksikan ayam laga bertarung. Terlihat pula adanya transaksi uang antar penonton maupun pemilik ayam yang diduga sebagai taruhan.
“ Ramai bang, tiap malam ada. Duitnya besar-besar,” ujar salah satu warga yang ditemui, enggan disebut namanya.
Sabung ayam yang dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat kini disebut telah bergeser menjadi arena perjudian terorganisasi. Dalam satu malam, pertandingan bisa berlangsung berkali-kali dengan perputaran uang hingga jutaan rupiah..
Meski sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian, aktivitas ini tampak berjalan tanpa hambatan.
Sesuai hukum yang berlaku, pelaku perjudian sabung ayam, bisa dijerat dengan Pasal.
303 KUHP.Ancaman penjara hingga 10 tahun. Pasal 426 KUHP baru di ancam penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 427 KUHP baru, dianacm penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
“Sebenarnya sudah jelas dilarang. Kalau tetap jalan, artinya ada yang kurang dalam pengawasan,” kata salah satu pemerhati hukum di Batam.
Aktivitas ini juga menjadi sumber pemasukan bagi sebagian warga sekitar. Pedagang kopi, makanan, hingga penjaga parkir disebut ikut menggantungkan pendapatan dari keramaian tersebut.
“Kalau ditutup, kami susah cari uang,” ucap seorang pedagang setempat.
Situasi ini membuat pemberantasan praktik sabung ayam menjadi sulit tanpa solusi ekonomi alternatif yang memadai. Karena arena sabung ayam diduga banyak oknum aparat yang ikut mengadu ayam atau beking di arena sabung ayam tersebut.
Beberapa pihak menilai sabung ayam bisa dialihkan ke arah kegiatan legal yang tetap bernilai budaya, misalnya kontes ayam laga tanpa taruhan dan bisa juga lomba kecantikan ayam. Festival budaya hewan peliharaan.
Model seperti ini sudah diterapkan di beberapa daerah sebagai atraksi wisata yang terkontrol.
Fenomena sabung ayam di Sagulung dianggap sebagai cerminan tiga persoalan, Tradisi masyarakat, dan faktor ekonomi, terakhir lemahnya penegakan hukum .
Warga pun berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberi pembinaan dan solusi yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait aktivitas tersebut. Begitu juga tim awak media belum memperoleh konfirmasi langsung oleh pemilik arena sabung ayam tersebut. (*)






