Kejari Siak Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Pejabat, Sita Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi

TIDAR NEWS. COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, SH., MH.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Siak serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Siak Sri Indrapura.

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dan rumah milik Sdr. J.E yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak periode 2022 hingga 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada UKPBJ Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Seluruh dokumen dan barang sitaan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk dilakukan pendalaman oleh tim penyidik guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (**)

Pos terkait