TIDAR NEWS. COM – Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) berinisial RN, tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024, berhasil diringkus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebagaimana informasi dari Siaran Pers Kejati Riau Senin (15/9/25), inisial RN ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.
” RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025,” ucap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, RN ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak 15 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujar Zikrullah.
Sebagai informasi, dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan wilayah kerja migas yang disalurkan melalui perusahaan daerah. Dana ini mestinya dipakai untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah penghasil migas.
Namun, Kejati Riau menduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Kami tegaskan, penanganan perkara ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Zikrullah.(RB)
