Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa 1 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% PHR

TIDAR NEWS. COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023-2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (3/3/2026). Saksi yang diperiksa berinisial AS. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS dan MA.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi untuk tersangka Z, 33 saksi untuk tersangka DS, serta 32 saksi untuk tersangka MA. Selain itu, sebanyak tujuh orang ahli juga telah dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau turut menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta upaya pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Riau menegaskan proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi serta mendukung agenda reformasi hukum dan birokrasi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *