TIDAR NEWS. COM – Penyelidikan Gajah Sumatera yang mati dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada waktu lalu masih terus diusut, Polda Riau saat ini meminta keterangan 40 saksi guna mengungkap kasus ini.
Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) pada waktu yang lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mengungkap pelakunya. Dan akan menindak tegas pihak yang melakukan perburuan satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” katanya Kombes Pandra. Kamis (19/2).
Penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, termasuk koordinasi dengan pihak BKSDA dan pemeriksaan forensik terhadap bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan awal, kematian satwa tersebut diduga akibat tindak perburuan.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu percepatan pengungkapan kasus.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan menegaskan bahwa pelaku perburuan satwa dilindungi terancam sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, serta Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, terkait Perkembangan Kasus Perburuan Gajah, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa 40 orang saksi.
Saksi sebanyak 40 orang ini, terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan dan masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.
Pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak -pihak yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
Polda Riau guna mengungkap kasus kasus ini, dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.
Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.
Hasil tersebut menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang.
Sesuai ketentuan dalam Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Kepolisian berharap, dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau.
Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. (**)






